Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Kelompok Majelis Taklim Doakan IYL-Cakka Pimpin Sulsel Kedepan

Berbagai kelompok Majelis Taklim secara terang-terangan melakukan Salam Punggawa, atau salah yang diidentikkan dengan IYL-Cakka.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Majelis Taklim di Panakukkang, Makassar, ikut mendoakan sekaligus menaruh harapan agar IYL-Cakka terpilih memimpin Sulsel di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Minggu (17/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Majelis Taklim di Panakukkang, Makassar, ikut mendoakan sekaligus menaruh harapan agar IYL-Cakka terpilih memimpin Sulsel di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Minggu (17/12/2017).

Bahkan, usai rangkaian kegiatan, berbagai kelompok Majelis Taklim secara terang-terangan melakukan Salam Punggawa, atau salah yang diidentikkan dengan IYL-Cakka.

Ketua Umum Abdi Merah Putih (AMP) Sulsel, Andi Ian Latanro yang hadir mewakili Tim IYL-Cakka, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas doa dan support sejumlah kelompok majelis taklim di kecamatan tersebut.

“Sebuah kehormatan mendapat support dan didoakan untuk memimpin Sulsel. Mewakili tim, kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungannya,” kata Ian Latanro.

Pilgub Sulsel terbagi menjadi tiga poros yakni pertama, poros Golkar (18 kursi), Nasdem (7 kursi) dan PKPI (1 kursi), Partai Hanura (6 kursi) dan PKB (3 kursi) yang mengusung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, dengan total 35 kursi.

Poros kedua yakni, Partai Gerindra (11 kursi), PAN (9 kursi), PKS (6 kursi) dan PDIP (5 kursi) yang mengusung pasangan, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, dengan total 31 kursi.

Poros ketiga, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar maju jalur independen dengan dukungan dari Partai Demokrat (11 kursi) dan PPP (7 kursi) dengan total 18 kursi.

Ichsan mengumpulkan hingga 1,5 juta KTP.

PBB masih menunggu surat tugas berakhir untuk Agus Arifin Nu'mang, 8 Desember 2017.

Syarat untuk mengusung yakni 20 persen jumlah kursi di DPRD setempat atau 17 kursi untuk DPRD Sulsel.

Sedangkan syarat untuk maju independen yakni 480.124 e-KTP atau surat keterangan (suket) Capil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved