Sebanyak Ini Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Tana Toraja, Didominasi Gugatan Istri
Di antara laporan yang masuk, enam perkara ditolak Pengadilan Agama Makale.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Agama (PA) Makale, Kabupaten Tana Toraja, mengabulkan 40 perkara perceraian sepanjang tahun 2017.
Hal itu disampaikan, Staf Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Makale, Fadillah, saat ditemui di kantornya, Jl Merdeka, no 15, Tondon Mamulu, Makale, Tana Toraja, Kamis (14/12/17)
Dalam laporannya, ada 53 perkara yang masuk periode Januari hingga Desember 2017.
Di antara laporan itu, enam perkara ditolak Pengadilan Agama Makale.
"Perkara yang dikabulkan perceraiannya tahun ini ada 40 perkara, terdiri 8 cerai talak dan 32 cerai gugat," ucap Fadillah.
Baca: Sekda Tana Toraja Buka Festival Qasidah Rebana di Makale
Permasalahan perceraian adanya pertengkaran sehingga meninggalkan pasangan.
"Paling dominan, permasalahan karena adanya pertengkaran terus-menerus antar kedua pihak," tuturnya.
Pasangan yang bercerai rata-rata berusia 25 hingga 40 tahun ke atas, paling banyak usia 30 tahun ke atas.(*)