Pegawai Non-ASN di Wajo Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Eko melanjutkan, rapat koordinasi tersebut sebagai acuan agar Pemkab dapat melahirkan peraturan daerah yang mengacu
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo akan dilindungi dengan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Wajo, Muh Eko Patria Jaya dalam rapat koordinasi sistem jaminan sosial pegawai non ASN dengan Pemkab Wajo di Hotel Sermani, Kota Sengkang, Selasa (28/11/2017).
Eko mengatakan, selama ini pegawai non ASN tidak memiliki perlindungan dalam bekerja seperti ASN yang dilindungi oleh PT Taspen.
"Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN ini akan memberikan perlindungan khususnya jaminan kematian dan jaminan kecelakaan saat bekerja," kata Eko.
Eko melanjutkan, rapat koordinasi tersebut sebagai acuan agar Pemkab dapat melahirkan peraturan daerah yang mengacu pada undang-undang BPJS ketenagakerjaan.
"Serta juga mengacu pada peraturan pemerintah tentang kerjasama BPJS dengan lembaga pemerintahan untuk perlindungan tenaga kerja khusus pegawai non ASN," katanya.
"Semoga akan lahir kebijakan yang berpihak pada perlindungan pegawai non ASN khususnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Eko.