Bejat, Bapak Cabuli Putrinya Sejak Kecil, 21 Tahun Baru Terungkap, Begini Kisahnya
Seorang warga Batangase Maros, DT (73) diamankan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Maros, Senin (20/11/2017).
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Batangase Maros, DT (73) diamankan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Maros, Senin (20/11/2017).
DT diduga mencabuli putri kandungnya, MG (30),
Dg Taba mencabuli MG sejak masih duduk di kelas III SD tahun 1995 silam. Saat itu korban masih berumur delapan tahun.
Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasamawati mengatakan, MG dicabuli ratusan kali sejak berumur delapan tahun hingga 30 tahun.
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Abba Dibekuk Polsek Malbar
Namun korban tidak pernah melaporkan ke ibu kandungnya, PJ (70).
"Terakhir korban dicabuli sekitar bulan 11 tahun 2016. Namun baru melapor kemarin kepada kami. Alasannya korban baru sembuh setelah sakit sekitar delapan bulan," katanya.
Setiap kali disetubuhi, korban selalu diancam akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut ke ibunya maupun tetangga. Korban menyiapkan parang saat mengancam.
Kelakuan pelaku baru terbongkar setelah ibu korban memergoki suaminya mencabuli putri tunggalnya.
Polisi juga sudah datang ke lokasi pencabulan dan melakukan olah TKP. Beruntung, korban tidak hamil.