Jika Lihat Orang Ini Segera Lapor ke Polres Pangkep, Dia DPO
KP Badollahi mengaku saat melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan tanggal 18 September 2016 lalu
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
Jika Lihat Orang Ini Segera Lapor Polres Pangkep, DPO Sebulan
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Satuan Narkoba Polres Pangkep sedang mencari terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pangkep.
Dia adalah Ridwan alias Ride alias Landoke (50) yang beralamat di desa Benteng, kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulsel yang sudah sebulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bersama istrinya, Fatimah (51) pekerjaan IRT terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan dengan mengelabui petugas.
Saat ini istrinya sudah diamankan di Mapolres Pangkep.
"Dia bermodus pengusaha kayu jati ternyata saudara Ridwan adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah lama beroperasi di Pangkep dan Barru. Sudah 5 tahun menurut keterangan saksi dan berhasil kelabui petugas," kata Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi di Polres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (13/11/2017).
AKP Badollahi mengaku saat melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan tanggal 18 September 2016 lalu, si terduga DPO ini tidak berada di tempat dan melarikan diri.
Istrinya, Fatimah juga turut serta melakukan perbuatan tersebut. Fatimah dikenakan pasal 114 dan 112 serta 132 persekongkolan melakukan kejahatan.
"Berkasnya sudah P21 oleh pihak kejakasaan sehingga dianggap patut diduga bahwa saudara Fatimah adalah pengedar sekaligus dia mengedarkan dan memiliki barang haram tersebut serta melakukan persekongkolan dgn suaminya," jelasnya.
Ciri-ciri DPO Ridwan yakni memiliki tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut pondek berombak dan muka bulat.
Bagi terduga pelaku DPO Narkoba, Ridwan diminta untuk menyerahkan diri dengan sebaik-baiknya ke Polres Pangkep.
Masyarakat juga yang melihat orang ini segera melaporkan langsung keberadaanya.