ADD 65 Desa di Pangkep Sudah Bisa Dicairkan
Dia menambahkan, sebenarnya jika desa sudah mengurus kelengkapan berkas sejak sepekan lalu, desa tersebut sudah
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke II untuk 65 desa di Kabupaten Pangkep sudah bisa dicarikan hari ini, Senin (6/11/2017).
"Iya sudah bisa mereka cairkan, tapi sampai hari ini belum ada desa yang memasukkan proposal pengurusan pencairan ADD tahap kedua ini,"kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Arisal Hasan di Pangkajene.
Dia menambahkan, sebenarnya jika desa sudah mengurus kelengkapan berkas sejak sepekan lalu, desa tersebut sudah menggunakan ADD tersebut untuk kepentingan desa.
"Mungkin mereka sementara mengurus jadi belum ada sampai sekarang yang mengurusnya," ujarnya.
Alokasi Dana Desa adalah kewajiban Pemkab Pangkep mengalokasikan anggaran untuk desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dana perimbangan.