Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Dinaikkan, Begini Reaksi Plt Kadisnaker Sidrap

Rustan akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah mendapat petunjuk resmi dari Pemprov.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
shutterstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidrap Rustan baru mendapat informasi gaji karyawan, buruh, dan pekerja di seluruh Indonesia bakal dinaikkan

"Saya baru dapat informasinya hari ini dari media. Kalau pemberitahuan secara resmi dari provinsi, sampai saat ini belum ada," kata Rustan via ponsel, kepada TribunSidrap.com, Selasa (31/10/2017).

Rustan akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah mendapat petunjuk resmi dari Pemprov.

"Kalau petunjuknya sudah turun dari provinsi, kami segera bahas di kabupaten," ujarnya.

Baca: Horeee, Gaji Naik Lagi. UMP 2018 Diumumkan Serentak 1 November 2017. Ini Rinciannya

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Hanif Dakhiri telah mengeluarkan edaran tertanggal 13 Oktober 2017.

Edaran tersebut bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 menetapkan gubernur wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, dengan kenaikan 8,71 persen, pada 1 November 2017.

Pascapenetapan UMP, kemudian disusul penetapan UMK, paling lambat 21 November 2017.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved