Ini Penyebab Anggota DPRD Luwu Belum Terima Kenaikan Tunjangan
Tak hanya itu, sesuai dengan komitmen sekretariat dengan anggota DPRD, jika tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu yang harusnya sudah dinikmati sejak bulan Agustus hingga kini belum terealisasi.
Tunjangan transportasi naik menjadi Rp 8 juta dan tunjangan komunikasi menjadi Rp 10,5 juta per anggota dewan per bulan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu, Achyar Kasim mengatakan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut karena Surat Keputusan (SK) Bupati yang tak kunjung terbit.
"Pertama SK Bupati yang belum terbit karena memang harus disesuaikan dengan besaran gaji anggota DPRD Provinsi," ujarnya, Senin (30/10/2017).
Tak hanya itu, sesuai dengan komitmen sekretariat dengan anggota DPRD, jika tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan jika kendaraan dinas (randis) baik motor maupun mobil tidak dikembalikan.
Kasubag Keuangan DPRD Luwu, Jamal, saat ditemui di gedung DPRD Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, menambahkan masih ada dua unit mobil komisi, tiga unit mobil fraksi dan sebagian besar motor belum dikembalikan.
"Jadi meskipun SK-nya sudah terbit, tetap tidak dibayarkan sebelum kendaraan dinas dikembalikan seluruhnya," tandas Jamal.
Jamal menaksir, total pendapatan anggota DPRD Luwu dengan kenaikan tunjangan ini, sebesar Rp 28 juta.