Kasus Suap Rp 6 Miliar, Bupati Cantik dari Golkar Ini Diperiksa KPK Hari Ini. Langsung Ditahan?
Bupati berparas ayu ini akan diperiksa sebagai tersangka tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma
TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari akan menjalani pemeriksaan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/10/2017) hari ini.
Bupati berparas ayu ini akan diperiksa sebagai tersangka tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Baca: Tragis! PNS Ini Sebut Mata Jenderal Gatot 5 Watt, Digiring ke Markas Kodim. Tiru Nikita Mirzani?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasikan pemeriksaan Rita.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/10/2017).
Apakah sang bupati langsung ditahan? Belum ada konfirmasi lanjutan dari KPK.

Baca: Setya Novanto Menang Lawan KPK, Status Pencekalan ke Luar Negeri Ternyata Belum Dicabut
Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.
Sama seperti Bupati Rita, Khairuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Khairuddin diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"KHR diperiksa sebagai tersangka TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi," ujar Febri.
Selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita.
Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.
Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.
Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul: KPK Periksa Bupati Kukar sebagai Tersangka.