Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Bacaaan Niat Puasa Senin Kamis. Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunah Lain?

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.

Editor: Sakinah Sudin
net/google
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain puasa Muharram, ada pula puasa sunah lain yang tak kalah bermanfaat dan tentu mendatangkan pahala. Puasa tersebut yakni puasa pada hari Senin dan Kamis atau biasa orang sebut Puasa Senin Kamis.

Adapun niat puasa hari Senin dan Kamis sebagai berikut:

Puasa Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SAUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAN LILLAHI TANA’ALA

Artinya :
Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.

Baca: Europa League - Live Streaming AC Milan vs HNK Rijeka Pukul 02.05 WIB, Tuan Rumah Butuh Motivasi

Puasa Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TAA’ALA
Artinya : Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.

Baca: 5 Fakta Pernikahan Sejenis di Bulukumba, Tipuan Rahmat hingga Derita Syarifah di Malam Pertama

Bolehkah niat puasa senin kamis digabungkan dengan puasa sunah lain?

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.

Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus, artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.

Baca: Bosowa Semen Tur ke Pinrang, Tingkatkan Skill Tenaga Konstruksi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved