Ada 16 Pos Tagihan Pajak Bukan Logam dan Batuan di Pangkep, Segini yang Harus Dibayar
Ada 16 pos tagihan pajak bukan logam yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Ada 16 pos tagihan pajak bukan logam yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep.
Pos tagihan itu tersebar di kecamatan wilayah daratan Kabupaten Pangkep, seperti Kecamatan Bungoro, Ma'rang, Minasatene, dan Pangkajene.
"Saat ini Dispenda Pangkep telah menerima setoran pajak bukan logam dan batuan sudah 60 persen dari target Rp 48 miliar lebih dan sudah masuk Rp 29 miliar lebih. Jadi itu termasuk batu kapur dan silika," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dispenda Pangkep, Muhammad Lukman Murtala kepada TribunPangkep.com, Senin (25/9/2017).
Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan mulai kendaraan roda enam hingga roda sepuluh per sekali mengangkut dan melewati pos tersebut.
Khusus kendaraan roda enam yang mengangkut tanah yakni Rp 12.500 sekali jalan. Kendaraan roda enam yang mengangkut pasir Rp 15 ribu, kendaraan roda enam yang mengangkut batu gunung Rp 20 ribu, kendaraan roda enam yang mengangkut sertu Rp 15 ribu.
Khusus kendaraan roda sepuluh yang mengangkut tanah yakni Rp 75 ribu. kendaraan roda sepuluh yang mengangkut pasir Rp 75 ribu, kendaraan roda sepuluh yang mengangkut batu gunung Rp 90 ribu, dan kendaraan roda sepuluh yang mengangkut sertu Rp 75 ribu.
"Semua penyetoran pajaknya berbeda karena dilihat dari muatannya. Jadi kita memang sudah pasang di semua pos harga sesuai ketentuan aturan dari Dispenda Pangkep yang telah disepakati bersama Pemkab Pangkep," jelasnya.
Ia mengimbau agar pemilik kendaraan taat pajak dan rajin membayar karena petugas dari Dispenda sudah terkoodinir semuanya dengan memakai rompi Dispenda Pangkep di 16 pos di Kabupaten Pangkep.(*)