Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Disuap Anak Buah Rp 2 Miliar, Divonis 11 Tahun, Bupati Cantik Ini Nangis di Tahanan

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/4/2017). Sri Hartini diperiksa terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Sungguh apes nasib bupati perempuan ini. Belum cukup setahun menjabat sebagai bupati, kini sudah divonis penjara 11 tahun dalam perkara kasus suap.

( Baca: INFO CPNS 2017 TERBARU - Menpan RB Rilis 10 Instansi Ini Dibanjiri Pelamar )

Dilantik Februari 2016, Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap tangan KPK menerima suap dari anak buah, akhir Desember 2016. Nyaris sembilan bulan di tahanan KPK, kini menunggu vonis tetap majelis hakim.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten non aktif Sri Hartini (55) hanya bersandar kursi pesakitan saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/9/2017).

( Baca: Selamat! Timnas U-16 Pimpin Klasemen, Selangkah Lagi Lolos ke Piala Asia 2018 )

" Terdakwa dikenakan hukuman selama 11 tahun penjara dan dikenakan dengan pidana denda sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan selama sepuluh bulan," tutur ketua majelis hakim Antonius Widjayanto, didampingi Hakim anggota Sininta Y Sibarani, dan Agoes Prijadi dilansir Tribun Jateng.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu terkdawa juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pasal 65 KUH Pidana.

Bupati Klaten Sri Hartini
Bupati Klaten Sri Hartini (tribunjogja/padhangpranoto)

Dalam sidang itu terungkap hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas.

Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana.

Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Namun kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

" Kami pikir-pikir majelis hakim, " ujar terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan pernyataan hakim, terdakwa bergegas menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Terlihat Sri Hartini menangis di ruangan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved