Polres Bantaeng Razia Apotek dan Toko Obat, Lihat Apa yang Ditemukan
Tim justru menemukan beberapa toko obat yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menggelar razia peredaran obat terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Selasa (19/9/2017).
Razia tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Bantaeng di apotek lingkup wilayah hukum Polres Bantaeng.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Rabu (20/9/2017), operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Abd Razak.
Razia tersebut dirangkaikan dengan pengawasan dan penertiban peredaran obat dan izin kepada para penanggung jawab toko obat dan apotek.
Dari hasil razia, rupanya tim tidak menemukan obat-obatan berbahaya yang sedang marak diberitakan, yakni Pil PCC. Tim justru menemukan beberapa toko obat yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Sehingga obat-obatan tersebut selanjutnya diamankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.

Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, hal tersebut merupakan langkah nyata Polres Bantaeng dan Dinkes Bantaeng dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan obat-obat farmasi.(*)