Mau Punya Mobil Mewah, tapi Uang Sedikit? Yuk Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK, Harga Gila-gilaan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akan melelang mobil sitaannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
KPK akan melangsungkan pelelangan pada tanggal 22 September 2017.
Pelelangan ini bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Mobil yang dilelang beragam merek.
Sebanyak 19 mobil berbagai merek mobil dilelang KPK.
Ada mobil buatan Jepang hingga Eropa yang mahal ada dalam lelang tersebut.
Sayangnya, tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK seperti dilansir Otomania.com.
Peserta pelelangan ini nggak sembarangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi syarat.
Peserta harus memiliki akun www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Uang jaminan paling kecil Rp 10 juta untuk mobil Camry 2004.
Sedangkan yang paling mahal mencapai Rp 200 juta.

Melansir Warta Kota, berikut daftar dan harga mobil yang akan dilelang KPK: