Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

e-money - Bank BUMN Sepakat Tak Pungut Biaya "Top Up". Lalu Mulai Kapan?

Terkait polemik pengenaan biaya isi ulang uang elektronik tersebut, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memutuskan untuk tidak memungut biaya.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com
Ilustrasi(Shutterstock) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan beleid yang mengatur soal biaya isi ulang atau top up uang elektronik mendapat banyak tentangan. 

Meski penggunaan uang elektronik diyakini membuat transaksi lebih cepat dan efisien, namun biaya isi ulang uang elektronik membebani masyarakat. Aturan mengenai biaya isi ulang uang elektronik sendiri saat ini masih digodok oleh Bank Indonesia (BI).

Terkait polemik pengenaan biaya isi ulang uang elektronik tersebut, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memutuskan untuk tidak memungut biaya.

Baca: Dugaan Maladministrasi tentang Biaya top up e-money, Bank Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman

"Kami (Himbara) sepakat untuk tidak dipungut biaya," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonssia (Persero) Tbk Suprajarto, Senin (19/9/2017).

Dengan demikian, pengisian ulang uang elektronik yang dimiliki BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tidak dikenakan biaya.

Suprajarto mengungkapkan, Himbara akan lebih mendorong penggunaan teknologi dalam topup uang elektronik. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai mekanisme pemanfaatan teknologi tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan pula kapan bebas biaya isi ulang tersebut akan diberlakukan.

"Kita akan lebih mengarahkan topup melalui pemanfaatan teknologi," ujar Suprajarto.(*)

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com

Baca: Terungkap, Penyebab Cuaca Panas Terik Beberapa Hari Ini. Waspada pada 22-23 September 2017

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved