Pemilihan Rektor Unhas
21 Syarat Jadi Calon Rektor Unhas
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke panitia di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus Unhas atau secara online
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai membuka pendaftaran bakal calon rektor periode 2018/2022 sejak 28 Agustus hingga 20 Oktober 2017 mendatang.
Baca: BREAKING NEWS: Prof Dwia Daftar Jadi Calon Rektor Unhas Lagi
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke panitia di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus Unhas atau secara online melalui laman http://pilrek.unhas.ac.id/.
Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Unhas pun telah menyusun 21 syarat bagi calon rektor yang ingin mendaftar.
Baca: Ini Jadwal dan Tahapan Pemilihan Rektor Unhas
Berikut Syarat calon Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2018 – 2022:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia;
- Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian, dan memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah dan lembaga psikologi yang bereputasi;
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memenuhi beban kerja equivalen 12 satuan kredit semester dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi dan dinyatakan secara tertulis;
- Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan Unhas;
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku;
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tidak pernah melanggar kode etik dosen;
- Memiliki integritas;
- Memiliki kompetensi manajerial;
- Bebas Narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
- Memahami sistem pendidikan nasional dan pendidikan Unhas;
- Menyusun kertas kerja yang sekurang-kurangnya mencakup, visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Jangka Panjang Unhas.