Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

21 Syarat Jadi Calon Rektor Unhas

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke panitia di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus Unhas atau secara online

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUNAWWARAH AHMAD
Prof Dwia Daftar Jadi Calon Rektor Unhas Lagi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai membuka pendaftaran bakal calon rektor periode 2018/2022 sejak 28 Agustus hingga 20 Oktober 2017 mendatang.

Baca: BREAKING NEWS: Prof Dwia Daftar Jadi Calon Rektor Unhas Lagi

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung  ke panitia di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus Unhas atau secara online melalui laman http://pilrek.unhas.ac.id/.

Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Unhas pun telah menyusun 21 syarat bagi calon rektor yang ingin mendaftar.

Baca: Ini Jadwal dan Tahapan Pemilihan Rektor Unhas

Berikut Syarat calon Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2018 – 2022:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian, dan memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
  5. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah dan lembaga psikologi yang bereputasi;
  8. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Memenuhi beban kerja equivalen 12 satuan kredit semester dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi dan dinyatakan secara tertulis;
  11. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. Mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan Unhas;
  14. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku;
  15. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  16. Tidak pernah melanggar kode etik dosen;
  17. Memiliki integritas;
  18. Memiliki kompetensi manajerial;
  19. Bebas Narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
  20. Memahami sistem pendidikan nasional dan pendidikan Unhas;
  21. Menyusun kertas kerja yang sekurang-kurangnya mencakup, visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Jangka Panjang Unhas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved