Obat PCC Beredar, Ini Reaksi Polres Pinrang
Menyikapi hal itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pinrang AKBP Adhi Purboyo segera
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Penjualan obat keras yang masuk daftar G mulai marak beredar di Sulawesi.
Hal itu diketahui saat sejumlah pelajar dilarikan ke Rumah Sakit usai mengonsumsi obat pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara baru-baru ini.
Menyikapi hal itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pinrang AKBP Adhi Purboyo segera memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi adanya penjualan obat tersebut.
"Saya akan segera perintahkan Kasatnarkoba untuk itu," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Sabtu (16/9/2017).
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba (KasatresNarkoba) Pinrang AKP Ade Zaldi mengatakan, pihaknya masih melakukan lidik terkait keberadaan obat PCC , Somadril, Heximer dan sejenisnya di Pinrang.
"Sejak kemarin, kami sudah mulai lidik hal itu," ujarnya.
Untuk tindakan razia, kata Ade, hal itu baru akan direncanakan.
"Karena apotik punya izin lengkap,
jadi bergeraknya harus direncanakan," pungkasnya.