Segini Gaji 'Baru' Anggota DPRD Barru
Dia menjelaskan, dalam Perda terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPRD tidak dibicarakan soal nominal.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kenaikan gaji anggota DPRD Barru hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Barru, Andi Nurhudaya Aksa saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (11/9/2017).
"Ranperda kita sudah selesai dan sekarang sisa menunggu Perbup," kata Nurhudaya kepada tribunbarru.com.
Dia menjelaskan, dalam Perda terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPRD tidak dibicarakan soal nominal.
"Yang ada dalam Perda hanya rumusan kenaikan tunjangan atau gaji DPRD tapi kalau soal nominal tidak tercantum karena itu tergantung kebijakan bupati," ujar politisi Fraksi Golkar itu.
Nurhudaya menambahkan, naiknya tunjangan DPRD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Barru, Abu Bakar.
Dia mengatakan, pihaknya juga belum bisa menyebut angka nominal gaji DPRD Barru untuk tahun 2017.
"Terus terang saya belum bisa kasih tahu nominal pastinya berapa karena kita masih dalam proses menghitung dan mengkroscek tunjangan DPRD. Jadi nominal detailnya nantilah disampaikan setelah hasilnya dituangkan dalam Perbub," ujar Abu bakar.
Sekedar diketahui, jumlah anggota DPRD di Kabupaten Barru yakni 25.
Besaran gaji beserta tunjangan yang diterima DPRD saat berkisar Rp 13 juta per anggota dewan.
Sumber tribun di DPRD Barru menyebutkan, kenaikan gaji anggota DPRD Barru cukup signifikan. Nilainya antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per anggota dewan.