Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Balon Bupati Independen di Pilkada Sidrap Butuh KTP Sebanyak Ini

Jumlah DPT di Sidrap pada pemilu terakhir (Pilpres), sebanyak 224.903 wajib pilih.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Rapat pleno penetapan syarat dukungan lewat jalur perseorangan di Kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Bakal Calon (Balon) Bupati Sidrap lewat jalur perseorangan (independen) wajib mengumpulkan bukti dukungan sedikitnya 22.491 e-KTP.

Jumlah tersebut diambil dari 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Jumlah DPT di Sidrap pada pemilu terakhir (Pilpres), sebanyak 224.903 wajib pilih.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Alimuddin Baharuddin, saat memaparkan hasil rapat pleno penetapan syarat dukungan lewat jalur perseorangan, di Kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae.

"Banyak perbedaan mekanisme untuk maju lewat jalur perseorangan Pilkada Sidrap tahun depan, dengan tahun sebelumnya. Makanya kami minta balon bupati yang berniat maju lewat jalur perseorangan, untuk melakukan konsultasi dengan KPU mulai sekarang," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Senin (11/09/2017).

Baca: Panwas Sidrap Buka Pendaftaran Panwascam, 3 Kecamatan Ini Sepi Peminat

Ketua KPU Sidrap Dahlia menambahkan, pihaknya tidak ingin Balon Bupati Sidrap gagal maju di Pilkada karena alasan tidak mengetahui mekanisme.

"KPU Sidrap sangat terbuka untuk memberikan konsultasi kepada Balon bupati, baik jalur perseorangan, maupun partai politik," ujar Dahlia.

Pilkada Sidrap rencananya bakal dihelat pada Juni 2018.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved