Cieee, Besok Anggota DPRD Takalar Terima Gaji 'Baru', Bisa Beli 2 Motor
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Abbas Tola, Selasa (5/9/2017) siang.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar akan segera dibayarkan pada bulan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Abbas Tola, Selasa (5/9/2017) siang.
Sebanyak 30 anggota DPRD Takalar akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 33 juta per bulan.
Rp 33 juta tersebut merupakan gaji kotor. Setelah dipotong pajak maka gaji bersih yang diterima setiap anggota DPRD Takalar sebesar Rp 28 juta.
"Gaji dan tunjangan yang bersih diterima anggota DPRD Takalar setiap bulannya setelah dipotong pajak sebesar Rp 28 juta dan dibayarkan melalui belanja langsung,” Jelas Abbas Tola.
Pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Takalar ini akan dibayarkan langsung pada masing-masing rekening anggota DPRD terhitung sejak 1 September 2017.
Ini berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan anggota DPRD Takalar.