Jangan Daftar Jika Tak Mau Tertipu, Inilah Deretan 25 Agen dan Biro Umrah Bermasalah di Indonesia
Satu di antara yang dicabut izinnya adalah izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel milik
TRIBUN-TIMUR.COM - Sub Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama mencabut izin 25 perusahaan biro dan agen perjalanan haji dan umrah.
Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Satu di antara yang dicabut izinnya adalah izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan melanggar tiga hal, yakni gagal memberangkatkan jamaah, melanggar massa berlaku visa, dan keamanan jamaah terancam.
Lalu, perusahaan mana saja yang dicabut izinnya?
Berikut daftarnya:
1. PT Mediaterrnia Travel yang berkantor di Jakarta Selatan,
2. PT Mustaqbal Lima yang berkantor di Kota Cirebon, Jawa Barat,
3. PT Ronalditya yang berkantor di Jakarta Selatan,
4. PT Kopindo Wisata yang berkantor di Jakarta Selatan,
5. PT Catur Daya Utama yang berkantor di Batam, Kepulauan Riau,
6. PT Huli Saqdah yang berkantor di Jakarta Pusat,
7. PT Maccadina yang berkantor di Jakarta Pusat,
8. PT Gema Arofah yang berkantor di Jakarta Selatan,
9. PT Wisata Pesona Nugraha yang berkantor di Jakarta Pusat,