Rampung, Polda Serahkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Toraja Utara ke Kejati
Heryanto Parru ditetapkan tersangka karena dinilai menimbulkan persaingan semu pada lelang oleh ULP Kabupaten Toraja Utara.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Yultin Rante
TRUBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dicky, kepada TribunToraja.com, Selasa (22/8/2017).
"Kasus korupsi proyek jembatan di Toraja Utara sudah P21 dan telah diserahkan ke Kejati Sulsel untuk proses persidangan," kata Kombes Pol Dicky.
Kedua tersangka juga telah diserahkan Polda Sulsel ke Kejati.
Baca: VIDEO: Ini Cerita Pembawa Baki Bendera Paskibra Toraja Utara
Kedua tersangka yakni kontraktor atau pelaksana penyedia proyek dari PT Riantinesa yang juga kemanakan mantan Bupati Toraja Utara, Heryanto Parru dan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK), Yohana Sararitha..
"Betul bahwa penahanan tersangka telah dilakukan, untuk info selanjutnya itu kewenangan jaksa," ucap Kombes Pol Dicky.
Heryanto Parru ditetapkan tersangka karena dinilai menimbulkan persaingan semu pada lelang oleh ULP Kabupaten Toraja Utara.
Pasalnya, ia memasukkan penawaran dengan menggunakan empat dari lima peserta dalam penawaran.
Baca: Ini Kronologi Guru SDN 4 Tallunglipu Toraja Utara yang Tewas Diseruduk Truk
Sedangkan, Yohana Sararitha dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dengan baik sehingga PT Riantinesa mengabaikan beberapa ketentuan.
Dana proyek Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari APBN tahun 2014 senilai Rp12,7 miliar lebih.(*)