VIDEO: Intip Suasana Pemberian Remisi di Rutan Enrekang
Menurutnya, remisi kemerdekaan hanya diberikan kepada para napi berkelakuan baik selama pembinaan di Rutan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sebanyak 91 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang mendapat remisi kemerdekaan.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir, saat acara prosesi pemberian remisi kemerdekaan di tempatnya, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya, remisi kemerdekaan hanya diberikan kepada para napi berkelakuan baik selama pembinaan di Rutan.
"Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan menaati aturan dalam rutan," kata Tubagus.
Baca: VIDEO: Detik-Detik Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Abubakar Lambogo Enrekang
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi semakin mengintrospeksi diri dan berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.
Simak videonya!(*)