Jaksa: Tersangka Korupsi BKP Toraja Utara Bakal Bertambah
Dalam persidangan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta ini terungkap dua mantan pejabat
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasus dugaan korupsi program bibit pekarangan rumah Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Toraja Utara masuk dalam tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, pekan depan.
"Persidangan sudah memeriksa saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan rencana pekan depan masuk dalam tahap tuntutan," ujar Kepala Kecabjari Rantepao, Abdul Rahman, kepada TribunToraja.Com, Sabtu (5/8/2017) siang.
Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan yang saat ini bernama Dinas Ketahanan Pangan Toraja Utara berinisial YP, menjadi terdakwa.
"Terdakwa akui menerima dana Rp 50 juta yang digunakan sebagai uang operasional," ungkap Abdul Rahman.
Dalam persidangan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta ini terungkap dua mantan pejabat di dinas ini yang paling menikmati uang rakyat ini.
Korupsi berjamaah pada program bantuan bibit pekarangan rumah dengan anggaran Rp 1,1 miliar pada APBD-Perubahan Toraja Utara tahun 2013 ini akan terus dikembangkan oleh kejaksaan.
"Kami akan kembangkan terus fakta-fakta persidangan yang muncul, dan siapapun itu kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rahman.
Namun, Rahman enggan menyebutkan dua nama PNS Toraja Utara yang diketahui menjadi aktor utama dalam kasus korupsi ini dan sedang dibidik.
Pada Dinas Ketahanan Pangan ini juga berlangsung sidang korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Bendahara Dinas inisial RA, dengan kerugian negara mencapai Rp. 600 Juta.
Dalam persidangan kasus kedua ini terdakwa RA mengakui mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku utama jika berani membuka mulut dalam persidangan.
