Seleksi CPNS 2017
Ini Rincian Formasi dan Wilayah Penempatan CPNS Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung
Jika pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.
Penulis: Alfian | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN – Dua hari sudah, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan resmi pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara atau lebih populer dengan CPNS.
Kementerian aparatur negara dan Reformasi Birokrasi dipercaya sebagai leading sector penyelenggara seleksi CPNS terbesar tahun 2017 ini.
Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, formasi untuk CPNS di MA sebanyak 1.684, sedangkan CPNS di Kemenkumham sebanyak 17.962.
Baca: Mulai Hari Ini, 19.210 Formasi CPNS Terbuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Dibutuhkan
Dua instansi yang akan menerima para abdi negara bidang hukum itu adalah di Mahkamah Agung (MA) sebanyak 1.684 dan Kemenkumham sebanyak 17.962.
MA akan membuka tiga formasi sedangkan Kemenhukham ada 21 formasi.
Apa saja rinciannya:
Dimana mereka akan ditempatkan? BACA:
Baca: Inilah Lokasi Penempatan dan Jumlah CPNS Kemenkumham yang Bakal Diterima Tiap Daerah
Ada 17.962. Kemenhukham dengan 21 formasi
- Ada 14.000 sipir (kualifikasi SMA/sederajat dan kuasai komputer)
- Ada 2.278 kursi analis keimigrasian (S1 dari hukum, sosial, politik, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informatika, teknik komputer, dan bahasa asing)

Untuk yang belum paham seleksi ONLINE;
BACA: PANDUAN seleksi Online di kemenkumham dan MA
Dimana mereka akan ditempatkan?
Mereka ini nantinya akan ditempatkan di 33 wilayah hukum level provinsi dan pusat di Indonesia, dan 501 unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Dari laman Wikipedia dicatat Kemenkum HAM memiliki 1 kantor pusat di Jakarta, 33 divisi imigrasi di kantor wilayah (provinsi) di lingkup kemenkumham, 115 kantor imigrasi, 13 rumah detensi imigrasi, 19 atase imigrasi dan perwakilan RI luar negeri.


Sedangkan untuk di Mahkamah Agung ada 3 Formasi:
I. Formasi Umum (1.484 kursi)
A. Ada 907 kursi calon hakim di peradilan umum (khusus S1 jurusan Hukum).
B. Ada 543 kursi Calon Hakim di Peradilan Agama (Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam, dan Sarjana Hukum)
C. Ada 34 kursi Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). untuk Sarjana Hukum