Dua Bidan Puskesmas Camming Dilaporkan ke Polres Bone, Ini Tuduhannya
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ditemui mengaku akan mempelajari dulu standar pelayanan (SOP) kesehatan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Dua bidan UPTD Puskesmas (PKM) Camming, Kecamatan Libureng, Bone, dilaporkan ke Polres Bone lantaran diduga lalai dalam membantu proses persalinan, Minggu (30/7/2017) malam.
Dua bidan tersebut, yaitu AN dan IR.
Keduanya diduga lalai membantu persalinan Dahlia (42), warga Desa Tappale, Kecamatan Libureng, hingga janin Dahlia meninggal dalam perut.
Keluarga korban, Hikmah (29), kepada tribunbone.com, Senin (31/7/2017), menuturkan dua bidan itu tidak memberikan standard pelayanan kebidanan sesuai prosedur.
"Korban yang menjelang fase melahirkan dan membutuhkan observasi (pantauan medis), tidak mendapat penanganan oleh kedua bidan yang berjaga saat itu," kata Hikmah kepada tribunbone.com mewakili korban.
"Ada kelalaian disini dalam rentang waktu yang lama korban tidak diperhatikan, padahal sudah waktunya memang melahirkan sudah 9 bulan," jelasnya.
Peristiwa yang menyebabkan kematian bayi Dahlia terjadi di PKM Camming pada 8 Juli 2017.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang ditemui mengaku akan mempelajari dulu standar pelayanan (SOP) kesehatan.
"Kami sudah terima laporannya, untuk menangani kasus ini kami pelajari dulu aturan-aturan yang mengatur itu," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.