Siswa Baru di Soppeng Wajib Pakai Celana dan Rok Panjang
aturan tersebut berlaku untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Seluruh siswa baru di Kabupaten Soppeng, diwajibkan untuk menggunakan celana panjang tahun ajaran 2017/2018.
Sekretaris Dinas pendidikan Soppeng, Sultan mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara khusus siswi baru, ia telah diwajibkan untuk menggunakan rok panjang saat ke sekolah.
Bagi pelajar yang muslim, maka sudah disarankan untuk menggunakan jilbab ke sekolah. Berbeda dengan non muslim, maka ia bisa menyesuaikan.
Penggunaan seragam berupa celana panjang, mengacu pada aturan kementrian pendidikan, yang ditindaki dengan surat edaran bupati Soppeng.
Namun bagi murid SD yang kelas II sampai VI, dan murid SMP kelas II - III, maka ia masih diperbolehkan menggunakan pakaian celana pendek ke sekolah.(*)