Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Suasana Sidak BPOM Sulbar di Toko Subur Mamuju

BPOM Sulbar mengamankan 43 dos mi cap udang yang tidak memiliki izin edar di toko tersebut.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar menggelar sidak di Toko Subur Mamuju, yang terletak di Jl Hertasning, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (19/6/2017).

Dalam sidak tersebut, BPOM Sulbar mengamankan 43 dos mi cap udang yang tidak memiliki izin edar di toko tersebut.

Produk mi cap udang tersebut diproduksi oleh PT Sinar Gowa Industri yang terletak di Jl Prof Dr Ir Sutami, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala BPOM Sulbar Neti Nurmuliawati menyebutkan, produk tersebut sudah dianggap sebagai barang atau makanan ilegal karena izin edarnya sudah lama dan belum diperpanjang oleh pemilik produk.

Baca: Polda Sulbar Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di dMaleo Hotel Mamuju

Sebelumnya BPOM Sulbar juga menyita mi cap udang yang diproduksi oleh perusahaan tersebut, masing-masing sebanyak 600 bungkus di Kabupaten Mamuju Tengah dan 200 bungkus di Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Produk tersebut akan dikumpulkan oleh BPOM Sulbar untuk dilakukan pemusnahan secara massal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved