Mie Samyang Masih Beredar di Bantaeng Padahal Mengandung Babi
Pantauan TribunBantaeng.com, di salah satu minimarket di Jl Monginsidi, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, masih terdapat mie Samyang.

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Mengandung babi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat perintah untuk menarik mie instan asal Korea.
Setelah melalui uji berbagai tahapan, BPOM resmi menyatakan empat produk mie asal korea tersebut mengandung fragmen DNA babi, tanpa mencantumkan peringatan mengandung babi.
Meski demikian, mie instan tersebut rupanya masih beredar bebas di Kota berjuluk Butta Toa.
Pantauan TribunBantaeng.com, di salah satu minimarket di Jl Monginsidi, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, masih terdapat mie Samyang.
Tidak hanya itu, mie instan asal Korea berbagai merek pun masih terpajang rapi pada rak susun jualan di toko tersebut.
Padahal BPOM telah mengeluarkan surat perintah penarikan peredaran makanan tersebut sejak (15/6/2017).
Instansi terkait pun belum bergerak untun melakukan penarikan atas surat perintah tersebut.
Empat produk yang positif mengandung fragmen DNA babi yaitu, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
-
Minat Jadi Caleg? PKPI Bantaeng Masih Buka Pendaftaran
-
Siapkan Payung, Hari Ini Wilayah Bantaeng Diprediksi Diguyur Hujan
-
Rumah Kreatif BUMN Latih Kelompok Usaha Percantik Desain Kemasan Produk
-
Ini Alasan Prof Andalan Sering Sebut Bantaeng Sebagai Barometer Pembangunan
-
Kebakaran di Bonto Mate'ne Bantaeng, Segini Kerugiannya