Pria di Jeneponto Ini Hendak Perkosa Gadis di Bawah Umur Saat Warga Sedang Tarwih
Melihat rumah dalam keadaan kosong, KT yang berkunjung ke rumah orang tua UB pun menarik UB kedalam rumah lalu mengunci pintu rumah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAMALATEA - Polsek Tamalate menangkap pria bernisial KT (48), warga Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Jumat (16/06/2017).
KT diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak asusila terhadap tetangganya yang merupakan gadis dibawah umur berinisal UB (13).
Kepada polisi, UB mengaku kejadian yang dialaminya terjadi di rumah orangtuanya saat dalam keadaan kosong ditinggal salat tarwih.
Melihat rumah dalam keadaan kosong, KT yang berkunjung ke rumah orang tua UB pun menarik UB kedalam rumah lalu mengunci pintu rumah.
Di dalam rumah, KT pun melancarkan aksi bejatnya.
Sambil meneteng sebilah parang yang ditodongkan ke leher UB, KT tega melucuti pakaian UB.
Untunglah, pelaku tak sampai memperkosa UB.
Atas kejadian itu, UB dan orang tuanya pun keberatan dan melaporkannya ke polisi.
"Tadi pagi korban dan orang tuanya melapor ke kantor atas dugaan tindak asusila yang dialami," kata Kapolsek Tamalatea AKP Syahrul Regama dikonfiasi TribunJeneponto.com.
Pihaknya pun mengaku telah menagkap KT untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi kita lansung jemput terduga pelakunya dan kita serahkan ke Polres (Jeneponto) karena untuk kasus asusila penanganannya lansung di polres," ujar Syahrul.
Sementara, KT dihadapan polisi mengakui perbuatan bejatnya itu.
Pria beranak tiga itu mengaku khilaf atas kejadian itu.
Kini KT meringkus di sel tahanan Polres Jeneponto.