Satresnarkoba Polres Sidrap Ciduk Pengedar Sabu di Lalebata Sidrap
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di BTN Boddi, Rappang, Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG --Satuan Resnarkoba Polres Sidrap mengamankan dua orang yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Kompleks Pasar Baru Rappang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu (7/6/2017) pukul 20.00 wita malam.
Kedua pria yang diamankan berinisial AS dan JU.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa di rumah AS sering terjadi transaksi sabu.
Polisi pun menyamar dan memesan satu saset sabu ke AS.
Baca: VIDEO: Anak-anak Berenang di Kolam Ikan Taman Usman Isa Sidrap
Akhirnya AS tak berkutik saat diringkus oleh polisi yang memesan sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati.
Kepada polisi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di BTN Boddi, Rappang, Sidrap.
Polisi kemudian meluncur ke TKP dan mengamankan pemilik rumah berinisial JU.
Polisi membawa JU untuk dimintai keterangan.
Baca: Di Sidrap, Kabid Humas Polda Sulsel Minta Waspadai Konflik Marawi Filipina
"Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS, tepatnya di jl Pramuka, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. 9 saset sabu kami sita dari rumah AS itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda kepada TribunSidrap.com, Kamis (8/6/2017).
Dari penangkapan tersebut Indra beserta anggota mengamankan 10 saset sabu, 4 buah handphone, dan dua saset yang masih kosong.
"Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sidrap," katanya.
Penyalahguna sabu tersebut terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)