Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Sindir Penurunan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Desy Susanti Soetomo menyampaikan pajak progresif ini untuk membatasi padatnya kendaraan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel menyindir penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rencana Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tentang Pajak Daerah.
Pembaca Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Desy Susanti Soetomo menyampaikan pajak progresif ini untuk membatasi padatnya kendaraan.
Baca: Fraksi Demokrat Minta Pemprov Sulsel Fokus Program RPJMD, Fraksi Gerindra Keluhkan Ini
Sehingga, Fraksi Nasdem Sulsel memberikan masukan bahwa pajak progresif dizonasi.
"Pada daerah rawan macet bisa ditingkatkan pajak progresif. Di daerah tidak rawan macet, maka tidak dikenakan pajak progresif," katanya.
Dalam dalam angka 1 huruf b Pasal 9 diubah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor pribadi
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen.
b. kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan pribadi sebagai berikiut
-
FOTO DRONE: Proyek St Moritz di Panakukang Makassar Terendam Air
-
2018, Tokio Marine Target 50 Ribu Polis Baru
-
Runner Up Grup B Executive League Ditentukan Lewat Pengundian, Ini Pemenangnya
-
Ini Benefit Bangun Pagi Menurut Alumni SMAN 1 Makassar
-
Satu Putri Soni Sumarsono Tak Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sulsel Besok