Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh di Enrekang

Menurutnya, operasi patuh mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Mustari 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sebanyak 34 personil Polres Enrekang dikerahkan dalam Operasi Patuh 2017.

Semua personil tersebut merupakan anggota dari Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Enrekang.

Hal ini disampaikan oleh, Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Mustari, saat ditemui TribunEnrekang.com di Mapolres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, operasi patuh mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca: Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Jeneponto Tindak 27 Pelanggar

Baca: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh, Ini Kata Wakapolres Enrekang

Dimana perbandingannya 80 persen penindakan, 20 persennya berupa sosialisasi.

"Dalam operasi patuh tidak ada lagi teguran karena sudah di sosialisasikan di operasi simpatik kemarin, jadi setiap pelanggaran akan langsung dikenakan Tilang," kata AKP Mustari.

Dia menjelaskan, operasi patuh di Enrekang akan dipusatkan di tempat yang rawa pelanggaran dan lakalantas.

"Operasi ini tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar langsung ditilang, termasuk para pejabat, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan," ujar Akp Mustari.

Dia menambahkan, denda paling ringan dalam aturan tersebut adalah tidak menyalakan lampu di siang hari Rp 100 ribu dan yang paling tinggi adalah balap liar dikenakan Rp 3 juta.

Denda tersebut dibayarkan secara online melalui rekening bank, sehingga tidak ada pembayaran tunai.

"Untuk itu kita ingatkan masyarakat agar berkendara sesuai aturan lalulintas yang ada," tutup Mustari.

Operasi patuh 2017 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 9 sampai 22 Mei 2017.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved