Pilkada Sidrap 2018
Butuh Rp 44 Miliar untuk Pilkada, KPU Sidrap Sudah Dapat Segini
Permohonan dana tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah mengajukan proposal permohonan dana sebesar Rp 44 miliar untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Permohonan dana tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sidrap.
Ketua KPU Sidrap Dahlia mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada Sidrap.
"Dana tersebut yang akan kita gunakan membiayai semua tahapan pilkada Sidrap. Termasuk menyiapkan alat peraga bagi bakal calon kepala daerah Sidrap nantinya," kata Dahlia saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ressang, Pangkajene, Sidrap, Rabu (3/5/2017).
Baca: RMS Tinjau Banjir di Allakuang Sidrap
Alumni Fakultas Hukum Unhas itu mengatakan, Pemda Sidrap telah mengalokasikan dana untuk anggaran tahapan pilkada khusus untuk tahun 2017.
"Pemda Sidrap tahun ini mengalokasikan dana Rp 5 miliar untuk KPU. Mungkin pertimbangannya karena tahapan tahun ini masih sedikit, makanya dana yang dialokasikan juga menyesuaikan," katanya.
KPU Sidrap masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menyelenggarakan Pilkada Sidrap.
"Tahapan pilkada masih kita tunggu juknisnya. Kemungkinan Agustus atau September tahapan Pilkada Sidrap sudah dimulai," tutur Dahlia.(*)