Pekan Depan, Polda Umumkan Tersangka Baru OTT Pungli di Gowa
Setelah proses penyerahan berkas perkara itu, kata Yudiawan, selanjutnya akan dilakukan gelar pekara penentuan tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa pada Rabu (22/2/2017) beberapa bulan lalu masih bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel masih melakukan upaya perampungan berkas untu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Minggu depan kita rencanakan tahap 1 ke Kejaksaan," kata Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan kepada tribun-timur.com, Kamis (27/4/2017).
Setelah proses penyerahan berkas perkara itu, kata Yudiawan, selanjutnya akan dilakukan gelar pekara penentuan tersangka baru yang menyeret dua orang tersangka.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim saber pungli Polda dan Ombudsman, mengamankan Kepala Seksi PendaftaranBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Faisal dan seorang sopir pribadinya.
Faisal diketahui meminta uang Rp13 juta dari klaimnya, dengan maksud untuk mempermudah penerbitan sertifikat.
Namun pada saat OTT berlangsung, petugas mengamankan Ancu yang merupakan sopir Faisal. Kala itu, Ancu hanya mengaku disuruh bosnya.
