Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Sidrap Tak Mampu Beli Bendera Merah Putih Baru, Ini Buktinya

Biasanya bendera merah putih dipasang berdampingan dengan bendera partai politik masing-masing.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Bendera merah putih depan Sekretariat DPD II Partai Golkar Sidrap sudah robek, Kamis (20/4/2017). 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Pemasangan atribut negara seperti bendera merah putih merupakan hal yang lumrah dijumpai di depan instansi atau kantor pemerintahan.

Pun begitu dengan kantor sekretariat partai politik.

Biasanya bendera merah putih dipasang berdampingan dengan bendera partai politik masing-masing.

Namun sayang, masih ada beberapa bendera negara Indonesia yang dipasang meski sudah terlihat lusuh, bahkan telah robek.

Seperti yang terlihat di depan Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Sidrap, Jl Lanto Dg Passewang, Pangkajene, Sidrap.

Pantauan TribunSidrap.com, Kamis (20/4/2017), bendera yang dipasang sudah kusam, bahkan sudah mulai robek namun tetap dikibarkan.

"Mungkin nda diperhatikan ji itu. Harusnya sih jangan dikibarkan kalau sudah robek," kata Anto warga Pangakajene kepada TribunSidrap.com.

Sekadar diketahui, Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur tata cara menggunakan atribut negara tersebut.

Tepatnya pada Pasal 24 huruf C yang mengatur larangan mengibarkan bendera merah putih yang sudah rusak, robek, luntur, dan kusam.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved