Mantan Legislator Luwu Utara Pertanyakan IMB Sarang Walet
Dari sisi sosial, kata Salam, tidak sedikit warga yang merasa terganggu usaha walet di tengah permukiman.

edi hermawan/tribunbantaeng.com
Sarang burung walet Muhammad Tamrin di Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Minggu (16/4/2017).
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Bangunan bertingkat untuk budidaya sarang burung walet di Luwu Utara disebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemungkinan besar bangunan-bangunan itu tidak memiliki IMB atau IMB-nya menyalahi peruntukan," kata mantan anggota DPRD Luwu Utara, Salam Syam, kepada TribunLutra.com, Selasa (18/4/2017).
Dari sisi sosial, kata Salam, tidak sedikit warga yang merasa terganggu usaha walet di tengah permukiman.
Yang mengganggu adalah bunyi rekaman kicauan burung walet yang diaktifkan selama 24 jam.
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Bangunan bertingkat untuk budidaya sarang burung walet di Luwu Utara disebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemungkinan besar bangunan-bangunan itu tidak memiliki IMB atau IMB-nya menyalahi peruntukan," kata mantan anggota DPRD Luwu Utara, Salam Syam, kepada TribunLutra.com, Selasa (18/4/2017).
Dari sisi sosial, kata Salam, tidak sedikit warga yang merasa terganggu usaha walet di tengah permukiman.
Yang mengganggu adalah bunyi rekaman kicauan burung walet yang diaktifkan selama 24 jam.
"Karena itu Pemda perlu segera mengeluarkan regulasi terkait pembangunan gedung walet," katanya.(*)
Baca Juga
Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Ilham Mangenre