Keterlaluan, Pria 45 Tahun Ini Tega Cabuli Dua Kerabat Dekatnya Sejak Usia 9 Tahun
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budie menjelaskan, pelaku sudah menggauli korban sejak masih berumur 9 tahun dan 13 tahun.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Warga jalan Lasiming, Andi Karumpa (45) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur yang tidak lain merupakan kerabatnya sendiri.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budie menjelaskan, pelaku sudah menggauli korban sejak masih berumur 9 tahun dan 13 tahun.
"Ketika pelaku berumur 17 tahun pelaku pun menggauli korbannya,"jelas perwira berpangkat dua bunga ini, Senin (17/4/2017),
"Sama polanya yang satu, sejak umur 9 tahun dicabuli dan ketika umur 13 tahun digauli,"tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaku selama ini memang dekat dengan korban karena merupakan keluarga dekat.
"Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari sepupu korban sehingga langsung dilakukan penangkapan"ungkap Kapolres Parepare ini didampingi, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama.
Lebih laniut Pria menambahkan, pelaku diringkus ini diganjar dengan UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)