Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wah, Suap Proyek Satelit Bakamla Mengalir ke Anggota Fraksi Nasdem, PDIP, dan PKB

anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp 400 miliar untuk satelitte monitoring dan drone dipangkas oleh Pemerintah menjadi Rp 200 miliar.

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sebagian anggota DPR RI diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi pengadaan satelitte monitoring di Badang Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 6 persen dari Rp 400 miliar anggaran yang disepakati sejak awal kepada Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy.
Ali Fahmi diketahui adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Badan Keamanan Laut Arie Sudewo.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fahmi Darmawansyah mengatakan Rp 24 miliar (6% dari anggaran) mengalir ke DPR RI.

"Menurut saya, ada untuk dia ada dan untuk orang lain. Mungkin di DPR," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakart,a Jumat (7/4/2017).
Fahmi Darmawansyah sebelumnya tidak mengetahui peruntukan uang Rp 24 miliar yang diserahkan oleh dua orang stafnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Ceritanya, setelah uang tersebut diserahkan, anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp 400 miliar untuk satelitte monitoring dan drone dipangkas oleh Pemerintah menjadi Rp 200 miliar.
Karena pengurangan anggaran tersebut, Fahmi Darmawansyah kemudian meminta kembali uang tersebut dari Fahmi Habsiy.
Namun, Fahmi Habisy belum bisa mengembalikan seperti yang diminta Fahmi Darmawansyah karena uang tersebut untuk penganggaran di DPR RI.

"Waktu saya tagih, dia beralasan panjang itu bahasanya, buat sebelas," kata Fahmi Darmawansyah.

"Apa itu sebelas?' tanya hakim.

"Komisi 11 DPR RI," jawab Fahmi Darmawansyah.

Fahmi mengaku tidak mengetahui uang tersebut mengalir ke Komisi XI. Namun, Fahmi meyakininya terkait penganggaran.

Dalam percakapan dengan Fahmi Habsiy, Fahmi saat itu mengaku mendengar nama Doni Imam Priyambodo yakni angota Komisi XI dari Partai NasDem.
Hakim kemudian membacakan ulang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi nomor 31 di Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 18 Januari 2017.

Dalam BAP tersebut, Fahmi Darmawansyah mengungkapkan uang Rp 24 miliar tersebut diberikan Fahmi Habsiy kepada Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Betul Pak," jawab Fahmi membenarkan isi BAP yang dibacakan hakim.

Ketika ditanya mengenai jumlah pembagian tersebut, Fahmi Darmawansyah mengaku tidak tahu karena itu urusan Fahmi Habsiy.
Selain itu, Fahmi juga mengungkapkan mengenai keterlibatan Managing Director PT Rohde & Schwarz Erwin S Arif dalam penganggaran. Perusahaan tersebut merupakan representative office produsen monitoring satelitte,

Fahmi mengetahuinya keterlibatan PT Rohde dalam proses pengangggaran karena hasil percakapan antara Fayakun dan Erwin di-screenshot dan dikirim ke Adami Okta. Oleh Adami, screenshot tersebut diteruskan ke Fahmi.

"Jadi komuniksi antara Saudara Erwin dan Fayakun diforward ke saudara Dami, Sudara Dami forward lagi ke saya," kata suami artis Inneke Koesherawati itu.

Namun, Fahmi Habisy belum bisa mengembalikan seperti yang diminta Fahmi Darmawansyah karena uang tersebut untuk penganggaran di DPR RI.
"Waktu saya tagih, dia beralasan panjang itu bahasanya, buat sebelas," kata Fahmi.

Ditahan KPK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved