Pejabat di Soppeng Disumpah Tak Boleh Korupsi
Sumpah jabatan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Para pejabat di Kabupaten Soppeng disumpah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sumpah jabatan dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Sumpah para pejabat di Soppeng dilakukan diula kantor Pengadilan Negeri (PN) Soppeng, Senin (3/4/2017).
Sumpah jabatan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Baca: Jadi Inspektur, Supriansa Ingatkan ASN Rajin Ikut Upacara
"Pencanangan pembangunan zona integritas PN kelas II, PA IB, Kejari, menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Soppeng Ahmad Ismail mengatakan, semua pejabat, aparatur, ASN, wajib membuat fakta integritas untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Apalagi perbuatan korupsi, sangat mengganggu proses pembangunan yang akan berjalan.
"Penanganan tindak pidana korupsi harus dimulai dari pencegahan," tambah Ahmad Ismail.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/soppeng_20170403_115918.jpg)