Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajaknya Aja Capai Rp 1 M, Ternyata Inilah 5 Sumber Kekayaan Syahrini, Nomor 1 dan 3 Bikin Melongo

Dia pun akhirnya membayar kewajibannya itu di bank senilai Rp 1 miliar.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Syahrini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama penyanyi Rini Fatimah Jaelani (34) atau Syahrini tiba-tiba mencuat dalam dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno pada Senin (20/3/2017) atau tepat sepekan lalu

Baca: Siapa Ipar Jokowi yang Tersangkut Suap Rp 1,9 Miliar? Inilah Sosok, Kehebatan, Perannya

Handang dalah Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Lalu, kok bisa nama dia muncul?

Menurut Syahrini, ia dan adiknya pernah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2015 dan 2016 untuk penyelesaian pajaknya melalui tax amnesty (pengampunan pajak).

Dia pun akhirnya membayar kewajibannya itu di bank senilai Rp 1 miliar.

Kata Syahrini, saat membayar pajak, dirinya sempat menangis karena tidak rela sebagian hartanya terkuras untuk pajak.

Syahrini hingga kini masih tak terima namanya dibawa-bawa ke dalam kasus suap pajak.

Dia merasa sebagai wajib pajak yang baik, dirinya telah memenuhi kewajibannya.

Dalam sebuah kesempatan, mantan kekasih Anang Hermansyah tersebut juga sempat memperlihatkan arsip bukti yang dia simpan dalam sebuah map berwarna hijau.

Menurut sebuah kantor konsultan pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika pendapatan seseorang di atas Rp 500 juta maka pajak penghasilannya dihitung 30 persen.

Jika dihitung, dengan pajak yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar, maka pendapatan bersih kena pajaknya sekitar Rp 3 miliar.

Pendapatan senilai Rp 3 miliar ini yang kena pajak dengan besaran Rp 1 miliar.

Pendapatan ini adalah pendapatan bersih sudah dikurangi biaya-biaya lain. 

Jadi bisa saja pendapatannya lebih dari Rp 3 milliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved