Awas Melanggar, Aturan Angkutan Online Berlaku Mulai Agustus
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017.
Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, Menhub Budi akan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Menhub Budi usai mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang (23/3/2017).
Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Lanjutnya, setelah 3 bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.
"Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum saya akan tetap tegakkan hukum," tegasnya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut hadir para pengemudi angkutan online, maupun angkutan konvensional baik roda dua maupun roda empat di Semarang.
Para pengemudi angkutan sewa online dan taksi reguler di Semarang yang hadir telah sepakat untuk tidak bertindak anarkis seperti yang terjadi di kota-kota lainnya beberapa waktu belakangan ini. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)
-
Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online, Gojek Menunggu Hasil Akhir
-
Sudah Janji Turunkan 20 Persen, Menhub Sebut Harga Tiket Maskapai Garuda Indonesia Group Masih Mahal
-
Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
-
Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera
-
INACA Sepakat Turunkan Harga Tiket Pesawat, Masyarakat Masih Mengeluh, Lion Air Buka Suara