Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Hanya Golkar Bisa Jadi Pengusung Tunggal Balon Bupati di Pilkada Sidrap

Jika melihat kursi di DPRD Sidrap saat ini, praktis hanya Partai Golkar yang bisa mengusung calon sendiri.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua KPU Sidrap, Dahlia di ruang kerjanya. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap memberikan kesempatan kepada para bakal calon untuk mendaftar, baik melalui jalur partai politik (parpol) maupun jalur independen.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan untuk maju lewat jalur parpol, wajib mendapatkan dukungan minimal 7 kursi di DPRD Sidrap.

"Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD," kata Dahlia kepada tribunsidrap.com, Kamis (9/3/2017).

Dahlia menambahkan, bakal calon harus mempunyai 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Untuk Sidrap ada 35 kursi di DPRD, jadi minimal pasangan calon yang bakal maju didukung 7 kursi," kata alumni Resimen Mahasiswa Unhas itu.

Jika melihat kursi di DPRD Sidrap saat ini, praktis hanya Partai Golkar yang bisa mengusung calon sendiri.

Golkar memiliki 17 kursi, sedangkan partai lain, Demokrat (4 kursi), Nasdem (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), dan Gerindra (3 kursi).

Partai selain Golkar jika ingin mengusung calon harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Untuk maju lewat jalur independen, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan, bakal calon perlu menyiapkan bukti dukungan dari masyarakat.

"Bakal calon perlu mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Alba sapaan akrabnya.

Alba menambahkan, data tahun 2014, DPT Sidrap sebanyak 224.903 pemilih.

"10 persen dari 224.903 adalah 22.490. Jadi calon independen perlu mengantongi 22.490 dukungan KTP," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved