Sidang Kedua Pembunuhan Mahasiswa UKI Toraja, Ini Saksi Dihadirkan
Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, Aris Lele alias Pong Tarassu, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Alvius Samban
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tana Toraja, Ringgit Sarungallo, menghadirkan tiga orang saksi pembunuhan mahasiswa UKI Toraja, Alvius, di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Senin (16/1/2017) siang.
"Sidang kedua ini menghadirkan tiga saksi, yakni teman korban, dan ayah korban," kata Ringgit Sarungallo, kepada TribunToraja.Com, saat ditemui seusai sidang.
Dua rekan korban yang menjadi saksi, adalah yang pertama menemukan jenazah korban.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, Aris Lele alias Pong Tarassu, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Alvius Samban, mahasiswa Teknik Mesin Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, pada Oktober 2016 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aris dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Berikut pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Juga pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Sidang berikutnya di agendakan, Senin (30/1/2017) mendatang, masih dengan pemeriksaan saksi," tambah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tana Toraja ini.
Sementara terdakwa dalam sidang ini didampingi pengacara yang disiapkan oleh negara.