Sambangi DPRD, Warga Matua Enrekang Tuntut Relokasi Alat Tambang
Rombongan KMPL datang membawa surat aduan dan pernyataan penolakan operasional alat AMP yang ditandatangani 95 warga.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Warga Dusun Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Komunitas Matua Peduli Lingkungan (KPML) mendatangi Kantor DPRD.
Rombongan KMPL datang membawa surat aduan dan pernyataan penolakan operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Nindya-Sejahtera yang ditandatangani 95 warga.
Kedatangan KMPL tersebut terkait masalah pencemaran lingkungan dan pengrusakan ekosistem yang diakibatkan alat AMP di dusun mereka.
"Kami datang ke sini menuntut agar alat AMP milik PT Nindya-Sejahtera direlokasi, karena mencemari lingkungan," kata Koordinator KMPL, Elen kepada TribunEnrekang.com, Senin (19/12/2016).
"Kami ingin agar diberikan keputusan hari ini karena sudah terlalu lama meresahkan warga dan sudah berlarut-larut.”
Dia menegaskan AMP harus direlokasi sekarang juga karena mereka tidak memiliki izin operasi dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan kesepakatan tapi tidak membuahkan hasil.
Pengunjuk rasa diterima di ruang aspirasi DPRD Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang.
Kehadiran warga disambut Ketua DPRD Haji Banteng dan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Enrekang Anshar serta
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Numrawan.(*)