Rumah Bernyanyi Dibolehkan di Maros, Jika Tidak Langgar Ini
Akbar mengimbau, supaya manajemen tidak menjual minuman keras dan barang terlarang lainnya.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Anggota Komisi III DPRD Maros Akbar Endra mengatakan, kehadiran rumah bernyanyi tidak dilarang, jika tidak melanggar perda syariah.
"Saya sudah datang ke sana untuk memantau langsung rumah bernyanyi tersebut, apakah melanggar Perda Syariah Maros atau tidak. Sejauh ini belum ada pelanggaran," katanya, Minggu (4/12/2016).
Akbar mengimbau, supaya manajemen tidak menjual minuman keras dan barang terlarang lainnya.
"Ini rumah bernyanyi pertama di Maros. Kita ingin, rumah bernyanyi ini menjadi contoh di daerah lain. Meski tempat hiburan, namun tetap menjalankan Perda Syariah Maros," kata Akbar.
Akbar juga meminta kepada manajemen supaya menyediakan Musala untuk pengunjung dan memasang pengingat waktu salat di setiap ruangan.