Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Bernyanyi Dibolehkan di Maros, Jika Tidak Langgar Ini

Akbar mengimbau, supaya manajemen tidak menjual minuman keras dan barang terlarang lainnya.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Anggota Komisi III DPRD Maros Akbar Endra  mengatakan, kehadiran rumah bernyanyi tidak dilarang, jika tidak melanggar perda syariah.

"Saya sudah datang ke sana untuk memantau langsung rumah bernyanyi tersebut, apakah melanggar Perda Syariah Maros atau tidak. Sejauh ini belum ada pelanggaran," katanya, Minggu (4/12/2016).

Akbar mengimbau, supaya manajemen tidak menjual minuman keras dan barang terlarang lainnya.

"Ini rumah bernyanyi pertama di Maros. Kita ingin, rumah bernyanyi ini menjadi contoh di daerah lain.  Meski tempat hiburan, namun tetap menjalankan Perda Syariah Maros," kata Akbar. 

Akbar juga meminta kepada manajemen supaya menyediakan Musala untuk pengunjung dan memasang pengingat waktu salat di setiap ruangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved