Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Stadion Barombong

Didakwa Korupsi, Mantan Sekcam Tamalate dan Lurah Barombong Divonis Bebas

Kedua terdakwa yakni mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat Tamalate, Firnandar dinyatakan tidak terbukti bersalah .

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Stadion sepak bola Barombong yang belum rampung terekam dari udara menggunakan kamera Drone, Makassar, Sabtu (12/3/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Putusan Majelis Hakim terhadap mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin berbeda dengan dua terdakwa lainya yang juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam kasus pembebasan lahan Stadion Barombong.

Kedua terdakwa yakni mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat Tamalate, Firnandar dinyatakan tidak terbukti bersalah .

Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam  menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdawa. Kedua terdakwa tidak terbukti baik dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan dari segala nama baiknya,"kata Andi Cakra Alam.

Adapun awal kasus itu, ketika pemerintah setempat  ingin membangun stadion berkapasitas 40.000 ribu penonton pada tahun 2010.

Program itu kemudian diajukan dan mendapat persetujuan dari ke Kementerian Pemuda dan Olahraga  dengan syarat  mempersiapkan lahan dan tim panitia.

Seirin dengan perjalanan waktu, proyek Itu tiba-tiba tidak dilanjutkan  dengan alasan adanya warga yang mengklaim lahan itu atas nama  Goppe. Atas kejadian itu,  Ferdy memanfaatkan untuk melakukan pembebasan lahan dan memecah dua sertifikat.

Mantan Camat Tamalate kemudian bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya untuk mengurus sertifikat untuk lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved