Dugaan Korupsi Stadion Barombong
Didakwa Korupsi, Mantan Sekcam Tamalate dan Lurah Barombong Divonis Bebas
Kedua terdakwa yakni mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat Tamalate, Firnandar dinyatakan tidak terbukti bersalah .
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Putusan Majelis Hakim terhadap mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin berbeda dengan dua terdakwa lainya yang juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam kasus pembebasan lahan Stadion Barombong.
Kedua terdakwa yakni mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat Tamalate, Firnandar dinyatakan tidak terbukti bersalah .
Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdawa. Kedua terdakwa tidak terbukti baik dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan dari segala nama baiknya,"kata Andi Cakra Alam.
Adapun awal kasus itu, ketika pemerintah setempat ingin membangun stadion berkapasitas 40.000 ribu penonton pada tahun 2010.
Program itu kemudian diajukan dan mendapat persetujuan dari ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan syarat mempersiapkan lahan dan tim panitia.
Seirin dengan perjalanan waktu, proyek Itu tiba-tiba tidak dilanjutkan dengan alasan adanya warga yang mengklaim lahan itu atas nama Goppe. Atas kejadian itu, Ferdy memanfaatkan untuk melakukan pembebasan lahan dan memecah dua sertifikat.
Mantan Camat Tamalate kemudian bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya untuk mengurus sertifikat untuk lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan.(*)