Pasangan 'Silariang' Ini Diusir dari Jeneponto, Jika Kembali Ini Resikonya
Untungnya, aparat Polsek Binamu segera datang melerai sehingga perseteruan tak panjang.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - KS (27) dan NR (25) sama-sama telah berkeluarga.
Namun cinta membuat keduanya gelap mata lalu silariang alias kawin lari alias kawin diam-diam tanpa restua kedua orangtua.
KS warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, sedangkan NR warga Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu.
Kedua kecamatan itu di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Usai nikah siri, KS dan NR tinggal di Kampung Bonto-bontoa, masih di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu.
Rumah 'persembunyian Romeo dan Juliet' ini dilabrak oleh keluarga dari kedua belah pihak, Jumat (16/9/16) malam.
Antar dua keluarga pasangan ini saling menyalahkan.
Untungnya, aparat Polsek Binamu segera datang melerai sehingga perseteruan tak panjang.
Kapolsek Binamu, AKP A Rachim, memediasi kedua pihak hingga pukul 03.00 dinihari.
"Dicapai kesepakatan, keduanya (KS dan NR) harus pergi dari Jeneponto dan tidak boleh lagi masuk wilayah Jeneponto. Kesepakatan dibuat tertulis oleh keluarga KS dan NR," ujar Rachim dikonfirmasi tribunjeneponto.com, Sabtu (17/09/2016) pagi.
Rahim menjelaskan, apabila dikemudian hari keduanya terlihat memasuki wilayah Jeneponto, maka keduanya harus menanggung resiko yang telah disepakati bersama.
Rahim tidak mau menjelaskan resiko dimaksud.
Namun di Jeneponto, untuk kasus semacam ini jika pasangan silariang telah diusir lalu kedapatan masuk wilayah Jeneponto maka keduanya akan dimassa (dianaya beramai-rama hingga meninggal).
-
Puluhan Pegawai PDAM Tuntut Dibayarkan Gajinya, Ini Kata Sekda Jeneponto
-
Tuntut Gaji Dibayarkan, Puluhan Pegawai PDAM Seruduk Kantor Bupati Jeneponto
-
VIDEO: Begini Kondisi Pasar Boyong Jeneponto Belum Difungsikan
-
Diresmikan 2016, Pasar Boyong Jeneponto Belum Juga Difungsikan
-
Jembatan Bailey Sudah Bisa Dilintasi, Ini Kata Kades Bontomate'ne Jeneponto