Kejari Toraja Sepakati MoU Penanganan Hukum Pemkab Toraja Utara
MoU itu menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyepakati nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/6/2016).
MoU itu menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkup SKPD Pemkab Toraja Utara.
"MoU ini dilakukan terkait penyerapan anggaran belanja pemerintah yang sangat rendah, dan salah satunya penyebabnya ketakutan dari pemegang anggaran terjadinya kesalahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jaka Suparman.
Kejari Tana Toraja juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mengintensifkan komunikasi dan koordinasi.
"Jangan takut dengan adanya MoU ini,” jelas Jaka.
Selain MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).(*)