Pemkab Tana Toraja dan Kejari MoU TP4D, Dibuka Call Center: 0852 2222 9001
"kami membuka call center untuk informasi penanganan perkara, tilang, pelayanan, penyuluhan, pendapat, pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum."
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Kejari menandatangani nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU) untuk TP4D di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja, Makale, Rabu (25/5/2016).
TP4D: Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dan Kepala Kejari Makale Jaka Suparman yang bertanda tangan.
"Dibentuknya TP4D dan pelaksanaan MoU ini karena rendahnya penyerapan anggaran pembangunan di daerah, dan sesuai intruksi presiden," kata Kepala Kejari Makale Jaka Suparman.
MoU ini dirangkaikan sosialisasi TP4D.
Jaka juga menyampaikan, "kami membuka call center untuk informasi penanganan perkara, tilang, pelayanan, penyuluhan, pendapat, pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum."
Call center Kejari Makale: 0852 2222 9001. (*)